Teori Negara Rule of Law
Teori Negara Rule of Law
A. Konsep Negara Rule of Law
Konsep Negara Rule of Law merupakan konsep negara yang dianggap paling ideal saat ini, meskipun konsep tersebut dijalankan dengan persepsi yang berbeda-beda. Istilah "rule of law" dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan sebagai "supremasi hukum" atau "pemerintahan berdasarkan atas hukum." Disamping itu, istilah "negara hukum" (government by law) atau rechstaat, juga merupakan istilah yang sering digunakan untuk itu.
Pengakuan kepada suatu negara sebagai negara hukum (government by law) sangat penting, karena kekuasaan negara dan politik bukanlah tidak terbatas (tidak absolut). Perlua pembatasan-pembatasan terhadap kewenanangan dan kekuasaan negara dan politik tersebut, untuk menghindari timbulnya kesewenangan-wenangan dari pihak penguasa. Dalam negara hukum tersebut, pembatasan terhadap kekuasaan negara dan politik haruslah dilakukan dengan jelas, yang tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Karena itu, dalam negara hukum, hukum memainkan peranannya yang sangat penting, dan berada di atas kekuasaan negara dan politik .
Pengakuan kepada suatu negara sebagai negara hukum (government by law) sangat penting, karena kekuasaan negara dan politik bukanlah tidak terbatas (tidak absolut). Perlua pembatasan-pembatasan terhadap kewenanangan dan kekuasaan negara dan politik tersebut, untuk menghindari timbulnya kesewenangan-wenangan dari pihak penguasa. Dalam negara hukum tersebut, pembatasan terhadap kekuasaan negara dan politik haruslah dilakukan dengan jelas, yang tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Karena itu, dalam negara hukum, hukum memainkan peranannya yang sangat penting, dan berada di atas kekuasaan negara dan politik .